DIPA 2012 Untuk NTT Rp 20,480 Triliun
Oleh: Erende Pos
Sindikasi - Jumat, 23 Desember 2011 | 23:40 WIB
INILAH.COM, Kupang - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk NTT Tahun Anggaran 2012 senilai Rp20,480 triliun lebih yang terdiri dari dana transfer ke daerah sebesar Rp12,039 triliun lebih serta dana kementerian, lembaga, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama sebesar Rp12,039 triliun lebih.
Demikian laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Alfiker Siringoringo pada acara penyerahan DIPA TA 2012 di aula El Tari Kupang, Jumat (23/12).
Alfiker menguraikan, dana transfer ke daerah senilai Rp12,039 triliun lebih terdiri dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp8,906 triliun lebih, dana alokasi khusus (DAK) Rp1,292 triliun lebih, dana penyesuaian Rp1,334 triliun lebih, dana bagi hasil (DBH) Pajak Rp498,661 miliar, dan DBH sumber daya alam (SDA) Rp6,946 miliar.
Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaan atau penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan dana belanja bagi kementerian/lembaga, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama sebesar Rp8,441 triliun lebih terdiri dari 805 DIPA. Dari jumlah ini meliputi DIPA kantor pusat yang berlokasi di daerah dan instansi vertikal kementerian/lembaga berjumlah 30 DIPA dengan nilai Rp2,821 triliun lebih.
DIPA instansi vertikal kementerian/lembaga di daerah berjumlah 504 DIPA denhgan nilai Rp3,650 triliun lebih. DIPA tugas pembantuan untuk SKPD di provinsi/kabupaten/kota berjumlah 173 DIPA dengan nilai Rp578,017 miliar lebih.
DIPA dekonsentrasi untuk SKPD provinsi berjumlah 69 DIPA dengan nilai Rp697,387 miliar lebih. DIPA urusan bersama untuk SKPD kabupaten/kota berjumlah 29 DIPA dengan nilai Rp693,712 miliar lebih.
“Kami siap bekerjasama dengan para kuasa pengguna anggaran dalam menunjang kelancaran pelaksanaan DIPA TA 2012,” ujar Alfiker.
Aklfiker menyampaikan, berdasarkan pengalaman pada tahun anggaran sebelumnya, penyerapan anggaran tidak dapat berjalan dengan optimal. Penyerapan DIPA sampai 9 Desember 2011 rata-rata masih 73 persen dari total DIPA senilai Rp15 triliun lebih.
Berdasarkan penelitian dilakukan oleh Kementerian Keuangan, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun dinilai tidak baik. Lambatnya penyerapan anggaran dimaksud disebabkan oleh lemahnya perencanaan kegiatan, lemahnya pelaksanaan kegiatan, kelemahan di bidang pengadaan, kelemahan di bidang regulasi, serta ketidaklengkapan regulasi dan prosedur.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengungkapkan, pada tahun 2012 terdapat kenaikan dana APBN sebesar 22 persen lebih. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan di NTT.
Diharapkan agar anggaran yang ada segera diserap sehingga memberikan multiplier effect terhadap pembangunan ekonomi dan menstimulasi pergerakan ekonomi di NTT. [mor]
No comments:
Post a Comment